Berikut akan dijelaskan mengenai likuidasi, konsolidasi, merger, akuisisi, spin off, dan take over yang terjadi di perusahaan:
1. Likuidasi
- Definisi
Menurut Wikipedia, Likuidasi adalah pembubaran perusahaan oleh likuidator dan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik.
Dalam hal syarat pembubaran perusahaan telah terpenuhi, maka proses likuidasi diawali dengan ditunjuknya seorang atau lebih likuidator. Jika tidak ditentukan likuidator dalam proses likuidasi tersebut maka direksi bertindak sebagai likuidator. Dalam praktiknya likuidator yang ditunjuk bisa orang profesional yang ahli di bidangnya (dalam arti seseorang di luar struktur manajemen perusahaan), namun banyak juga likuidator yang ditunjuk adalah direksi dari perusahaan tersebut. Dalam melakukan tugasnya likuidator diberikan kewenangan luas termasuk membentuk tim likuidator dan menunjuk konsultan-konsultan lainnya guna membantu proses likuidasi.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa likuidasi dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum.Sedangkan kepailitan, tidak dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum, dan tidak berakibat pada bubarnya badan hukum yang dipailitkan tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (Persero)”.
Definisi tersebut di atas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan likuidasi adalah :
Tindakan menentukan dengan kesepakatan atau melalui litigasi jumlah secara pasti (sebagai hutang atau biaya) yang sebelumnya tidak pasti;
Tindakan menyelesaikan hutang piutang dengan cara pembayaran ataupun cara lain;
Tindakan atau proses penggantian aset menjadi kas/uang tunai untuk menyelesaikan hutang piutang.
- Alasan / syarat
Likuidasi terjadi ketika sebuah perusahaan atau organisasi menutup bawah, asetnya dijual, dan hasil dari penjualan yang didistribusikan kepada kreditor dan individu lain atau badan dengan klaim terhadap perusahaan. Beberapa likuidasi wajib, dalam hal proses terjadi sebagai hasil dari perintah pengadilan. Likuidasi lainnya adalah sukarela, dalam hal orang-orang yang menjalankan organisasi memutuskan untuk menghentikan operasi. Di antara alasan yang paling umum untuk likuidasi kebangkrutan, masalah hukum, atau kurangnya keinginan di antara orang-orang yang menjalankan entitas untuk tetap beroperasi.
Aturan tentang likuidasi pengadilan memerintahkan berbeda di seluruh dunia, tetapi proses biasanya dapat dimulai oleh perusahaan itu sendiri, para pemegang saham, atau kreditur. Pihak yang ingin memulai proses harus membuat pengajuan pengadilan menjelaskan alasan untuk likuidasi dan jika hakim menyetujui permintaan tersebut, perusahaan harus berhenti operasi dan administrator biasanya ditunjuk oleh pengadilan untuk mengawasi penjualan asetnya. Pengadilan memerintahkan likuidasi sering terjadi ketika orang mengendalikan perusahaan gagal untuk mengeluarkan sertifikat saham kepada pemegang saham atau sebagai akibat dari sebuah perusahaan gagal untuk membayar kreditor. Ulasan administrator yang ditunjuk pengadilan klaim yang dibuat atas aset entitas dan menempel klaim berdasarkan senioritas klaim, yang biasanya berarti kreditur dibayar di depan pemegang saham.
Kebangkrutan perusahaan biasanya mengakibatkan likuidasi, tetapi undang-undang di banyak tempat juga mengharuskan perusahaan-perusahaan yang bangkrut tetapi belum bangkrut untuk melikuidasi. Perusahaan secara teknis bangkrut ketika mereka kekurangan pendapatan yang cukup untuk menutup kewajiban utang. Perusahaan asuransi dan perusahaan keuangan lainnya sering dikenakan likuidasi wajib ketika bangkrut.
Beberapa perusahaan yang didirikan lama dilikuidasi ketika perubahan dalam hukum berarti bahwa bisnis tidak dapat lagi terus beroperasi. Perusahaan terlibat dalam kegiatan yang dilarang harus berhenti operasi dan likuidasi untuk menghindari penuntutan untuk terlibat dalam kegiatan melanggar hukum. Perusahaan lain menghentikan operasi dan melikuidasi sebagai akibat dari perubahan dalam hukum yang membuat model bisnis tertentu usang. Hal ini sering terjadi ketika undang-undang yang berkaitan dengan impor, ekspor, dan mengubah berbagi informasi, dan perusahaan yang berada di bisnis penyediaan teknologi untuk menegakkan sebelumnya di-berlaku hukum tidak lagi memiliki alasan untuk ada.
- Prosedur
Pembubaran suatu Perseroan itu sendiri dapat terjadi karena (Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UU 40/2007”):
i. berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
ii. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
iii. berdasarkan penetapan pengadilan;
iv. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
v. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
vi. dikarenakan dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan alasan-alasan pembubaran di atas, kami berasumsi bahwa pembubaran perusahaan dalam permasalahan Anda dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (2) UU 40/2007, pembubaran wajib diikuti dengan likuidasi.
Likuidasi adalah proses pengurusan dan pemberesan aktiva dan pasiva dari suatu perusahaan yang penanganannya dilakukan oleh kurator (jika dalam proses Hukum Kepailitan) atau likuidator (di luar lingkup Hukum Kepailitan) yang akhir dari pemberesan tersebut digunakan untuk pembayaran utang dari debitor kepada para kreditor-kreditonya.
Khusus untuk likuidasi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) syarat untuk melikuidasi wajib melihat ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (“PP 45/05”).
BUMN yang berbentuk perseroan, proses likuidasinya merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU 40/07 sedangkan untuk BUMN berbentuk Perusahaan Umum (“Perum”) proses likuidasi merujuk pada PP 45/05 (Pasal 2 dan Pasal 80 PP 45/05).
Kami kurang mendapat informasi mengenai jenis anak perusahaan BUMN tersebut, apakah perseroan terbatas atau perum. Oleh karena itu kami berasumsi anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang tunduk pada UU 40/2007.
Dalam hal syarat pembubaran perusahaan telah terpenuhi, maka proses likuidasi diawali dengan ditunjuknya seorang atau lebih likuidator. Jika tidak ditentukan likuidator dalam proses likuidasi tersebut maka direksi bertindak sebagai likuidator (Pasal 142 ayat (3) UU 40/2007). Dalam praktiknya likuidator yang ditunjuk bisa orang profesional yang ahli di bidangnya (dalam arti seseorang di luar struktur manajemen perusahaan), namun banyak juga likuidator yang ditunjuk adalah direksi dari perusahaan tersebut. Dalam melakukan tugasnya likuidator diberikan kewenangan luas termasuk membentuk tim likuidator dan menunjuk konsultan-konsultan lainnya guna membantu proses likuidasi.
Prosedur likuidasi dalam UU 40/2007 diatur dalam Pasal 142 – 152 UU 40/07 khususnya Pasal 147 s/d 152 UU 40/07, dimana saya membagi tahapan proses likuidasi tersebut menjadi tiga tahapan:
1. Tahap Pertama:
Melakukan pengumuman surat kabar dan Berita Negara Indonesia (“BNRI”) dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa perseroan dalam likuidasi (pemberitahuan kepada Menteri ini dilakukan Notaris melalui sisminbakum). Dalam pengumuman tersebut diterangkan mengenai dasar hukum pembubaran, tata cara pengajuan tagihan, jangka waktu pengajuan tagihan dan juga nama dan alamat likuidator. Sejalan dengan itu, likuidator juga melakukan pencatatan terhadap harta-harta dari perusahan (aktiva dan pasiva) termasuk di dalamnya pencatatan nama-nama dari kreditor berserta tingkatannya dan hal lainnya terkait tindakan pengurusan dalam proses likuidasi (Pasal 147 UU 40/2007).
Perlu diingat dalam korespondensi keluar atas nama Perseroan ini harus menambahkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan yang dilikuidasi (ex: PT A dalam likuidasi) (Pasal 143 ayat (2) UU 40/2007)
2. Tahap Kedua:
Melakukan pengumuman surat kabar dan BNRI, dalam pengumuman kedua ini likuidator juga wajib memberitahukan kepada Menteri tentang rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (laporan ini dilakukan oleh likuidator dengan cara memberitahukan dengan surat tercatat kepada Menteri terkait) (Pasal 149 ayat (1) UU 40/2007).
Setelah lewat waktu 90 hari pengumuman kedua ini maka likuidator dapat melakukan pemberesan dengan menjual aset yang sebelumnya sudah dinilai dengan jasa penilai independen dilanjutkan dengan melakukan pembagian atas aset tersebut kepada para kreditornya dengan dengan asas pari passu pro rata parte (vide 1131 jo. 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dan dalam hal masih adanya sisa kekayaan dari hasil likuidasi maka sisa tersebut harus dikembalikan kepada para pemegang saham.
3. Tahap Ketiga dan Terakhir:
Melakukan RUPS tentang pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan (Pasal 152 ayat (1) UU 40/2007). Dalam hal RUPS menerima pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan maka dilanjutkan dengan pengumuman kepada surat kabar yang kemudian disusul dengan pemberitahuan kepada Menteri bahwa proses likudasi sudah berakhir (pemberitahuan kepada Menteri ini dilakukan Notaris melalui sisminbakum) (Pasal 152 ayat (3) UU 40/2007).
Dalam hal sudah dilakukan pengumuman tersebut maka Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari daftar perseroan yang diikuti dengan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 152 ayat (5) jo. Pasal 152 ayat (8) UU 40/2007).
Jadi pada dasarnya, dalam hal pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS, likuidator ditentukan oleh RUPS. Dalam hal likuidator tidak ditentukan oleh RUPS, Direksi yang akan bertindak selaku likuidator.
Contoh Perusahaan
Berdasarkan data LPS tahun 2014
1. Likuidasi
- Definisi
Menurut Wikipedia, Likuidasi adalah pembubaran perusahaan oleh likuidator dan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik.
Dalam hal syarat pembubaran perusahaan telah terpenuhi, maka proses likuidasi diawali dengan ditunjuknya seorang atau lebih likuidator. Jika tidak ditentukan likuidator dalam proses likuidasi tersebut maka direksi bertindak sebagai likuidator. Dalam praktiknya likuidator yang ditunjuk bisa orang profesional yang ahli di bidangnya (dalam arti seseorang di luar struktur manajemen perusahaan), namun banyak juga likuidator yang ditunjuk adalah direksi dari perusahaan tersebut. Dalam melakukan tugasnya likuidator diberikan kewenangan luas termasuk membentuk tim likuidator dan menunjuk konsultan-konsultan lainnya guna membantu proses likuidasi.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa likuidasi dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum.Sedangkan kepailitan, tidak dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum, dan tidak berakibat pada bubarnya badan hukum yang dipailitkan tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (Persero)”.
Definisi tersebut di atas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan likuidasi adalah :
Tindakan menentukan dengan kesepakatan atau melalui litigasi jumlah secara pasti (sebagai hutang atau biaya) yang sebelumnya tidak pasti;
Tindakan menyelesaikan hutang piutang dengan cara pembayaran ataupun cara lain;
Tindakan atau proses penggantian aset menjadi kas/uang tunai untuk menyelesaikan hutang piutang.
- Alasan / syarat
Likuidasi terjadi ketika sebuah perusahaan atau organisasi menutup bawah, asetnya dijual, dan hasil dari penjualan yang didistribusikan kepada kreditor dan individu lain atau badan dengan klaim terhadap perusahaan. Beberapa likuidasi wajib, dalam hal proses terjadi sebagai hasil dari perintah pengadilan. Likuidasi lainnya adalah sukarela, dalam hal orang-orang yang menjalankan organisasi memutuskan untuk menghentikan operasi. Di antara alasan yang paling umum untuk likuidasi kebangkrutan, masalah hukum, atau kurangnya keinginan di antara orang-orang yang menjalankan entitas untuk tetap beroperasi.
Aturan tentang likuidasi pengadilan memerintahkan berbeda di seluruh dunia, tetapi proses biasanya dapat dimulai oleh perusahaan itu sendiri, para pemegang saham, atau kreditur. Pihak yang ingin memulai proses harus membuat pengajuan pengadilan menjelaskan alasan untuk likuidasi dan jika hakim menyetujui permintaan tersebut, perusahaan harus berhenti operasi dan administrator biasanya ditunjuk oleh pengadilan untuk mengawasi penjualan asetnya. Pengadilan memerintahkan likuidasi sering terjadi ketika orang mengendalikan perusahaan gagal untuk mengeluarkan sertifikat saham kepada pemegang saham atau sebagai akibat dari sebuah perusahaan gagal untuk membayar kreditor. Ulasan administrator yang ditunjuk pengadilan klaim yang dibuat atas aset entitas dan menempel klaim berdasarkan senioritas klaim, yang biasanya berarti kreditur dibayar di depan pemegang saham.
Kebangkrutan perusahaan biasanya mengakibatkan likuidasi, tetapi undang-undang di banyak tempat juga mengharuskan perusahaan-perusahaan yang bangkrut tetapi belum bangkrut untuk melikuidasi. Perusahaan secara teknis bangkrut ketika mereka kekurangan pendapatan yang cukup untuk menutup kewajiban utang. Perusahaan asuransi dan perusahaan keuangan lainnya sering dikenakan likuidasi wajib ketika bangkrut.
Beberapa perusahaan yang didirikan lama dilikuidasi ketika perubahan dalam hukum berarti bahwa bisnis tidak dapat lagi terus beroperasi. Perusahaan terlibat dalam kegiatan yang dilarang harus berhenti operasi dan likuidasi untuk menghindari penuntutan untuk terlibat dalam kegiatan melanggar hukum. Perusahaan lain menghentikan operasi dan melikuidasi sebagai akibat dari perubahan dalam hukum yang membuat model bisnis tertentu usang. Hal ini sering terjadi ketika undang-undang yang berkaitan dengan impor, ekspor, dan mengubah berbagi informasi, dan perusahaan yang berada di bisnis penyediaan teknologi untuk menegakkan sebelumnya di-berlaku hukum tidak lagi memiliki alasan untuk ada.
- Prosedur
Pembubaran suatu Perseroan itu sendiri dapat terjadi karena (Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UU 40/2007”):
i. berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
ii. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
iii. berdasarkan penetapan pengadilan;
iv. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
v. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
vi. dikarenakan dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan alasan-alasan pembubaran di atas, kami berasumsi bahwa pembubaran perusahaan dalam permasalahan Anda dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (2) UU 40/2007, pembubaran wajib diikuti dengan likuidasi.
Likuidasi adalah proses pengurusan dan pemberesan aktiva dan pasiva dari suatu perusahaan yang penanganannya dilakukan oleh kurator (jika dalam proses Hukum Kepailitan) atau likuidator (di luar lingkup Hukum Kepailitan) yang akhir dari pemberesan tersebut digunakan untuk pembayaran utang dari debitor kepada para kreditor-kreditonya.
Khusus untuk likuidasi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) syarat untuk melikuidasi wajib melihat ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (“PP 45/05”).
BUMN yang berbentuk perseroan, proses likuidasinya merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU 40/07 sedangkan untuk BUMN berbentuk Perusahaan Umum (“Perum”) proses likuidasi merujuk pada PP 45/05 (Pasal 2 dan Pasal 80 PP 45/05).
Kami kurang mendapat informasi mengenai jenis anak perusahaan BUMN tersebut, apakah perseroan terbatas atau perum. Oleh karena itu kami berasumsi anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang tunduk pada UU 40/2007.
Dalam hal syarat pembubaran perusahaan telah terpenuhi, maka proses likuidasi diawali dengan ditunjuknya seorang atau lebih likuidator. Jika tidak ditentukan likuidator dalam proses likuidasi tersebut maka direksi bertindak sebagai likuidator (Pasal 142 ayat (3) UU 40/2007). Dalam praktiknya likuidator yang ditunjuk bisa orang profesional yang ahli di bidangnya (dalam arti seseorang di luar struktur manajemen perusahaan), namun banyak juga likuidator yang ditunjuk adalah direksi dari perusahaan tersebut. Dalam melakukan tugasnya likuidator diberikan kewenangan luas termasuk membentuk tim likuidator dan menunjuk konsultan-konsultan lainnya guna membantu proses likuidasi.
Prosedur likuidasi dalam UU 40/2007 diatur dalam Pasal 142 – 152 UU 40/07 khususnya Pasal 147 s/d 152 UU 40/07, dimana saya membagi tahapan proses likuidasi tersebut menjadi tiga tahapan:
1. Tahap Pertama:
Melakukan pengumuman surat kabar dan Berita Negara Indonesia (“BNRI”) dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa perseroan dalam likuidasi (pemberitahuan kepada Menteri ini dilakukan Notaris melalui sisminbakum). Dalam pengumuman tersebut diterangkan mengenai dasar hukum pembubaran, tata cara pengajuan tagihan, jangka waktu pengajuan tagihan dan juga nama dan alamat likuidator. Sejalan dengan itu, likuidator juga melakukan pencatatan terhadap harta-harta dari perusahan (aktiva dan pasiva) termasuk di dalamnya pencatatan nama-nama dari kreditor berserta tingkatannya dan hal lainnya terkait tindakan pengurusan dalam proses likuidasi (Pasal 147 UU 40/2007).
Perlu diingat dalam korespondensi keluar atas nama Perseroan ini harus menambahkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan yang dilikuidasi (ex: PT A dalam likuidasi) (Pasal 143 ayat (2) UU 40/2007)
2. Tahap Kedua:
Melakukan pengumuman surat kabar dan BNRI, dalam pengumuman kedua ini likuidator juga wajib memberitahukan kepada Menteri tentang rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (laporan ini dilakukan oleh likuidator dengan cara memberitahukan dengan surat tercatat kepada Menteri terkait) (Pasal 149 ayat (1) UU 40/2007).
Setelah lewat waktu 90 hari pengumuman kedua ini maka likuidator dapat melakukan pemberesan dengan menjual aset yang sebelumnya sudah dinilai dengan jasa penilai independen dilanjutkan dengan melakukan pembagian atas aset tersebut kepada para kreditornya dengan dengan asas pari passu pro rata parte (vide 1131 jo. 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dan dalam hal masih adanya sisa kekayaan dari hasil likuidasi maka sisa tersebut harus dikembalikan kepada para pemegang saham.
3. Tahap Ketiga dan Terakhir:
Melakukan RUPS tentang pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan (Pasal 152 ayat (1) UU 40/2007). Dalam hal RUPS menerima pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan maka dilanjutkan dengan pengumuman kepada surat kabar yang kemudian disusul dengan pemberitahuan kepada Menteri bahwa proses likudasi sudah berakhir (pemberitahuan kepada Menteri ini dilakukan Notaris melalui sisminbakum) (Pasal 152 ayat (3) UU 40/2007).
Dalam hal sudah dilakukan pengumuman tersebut maka Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari daftar perseroan yang diikuti dengan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 152 ayat (5) jo. Pasal 152 ayat (8) UU 40/2007).
Jadi pada dasarnya, dalam hal pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS, likuidator ditentukan oleh RUPS. Dalam hal likuidator tidak ditentukan oleh RUPS, Direksi yang akan bertindak selaku likuidator.
Berdasarkan data LPS tahun 2014
No
|
Nama Bank Dalam Likuidasi
|
Wilayah
|
Tanggal CIU
|
Posisi
|
|
1
|
Serpong - Tangerang
|
29-Jan-2014
|
Proses Likuidasi
|
||
2
|
Kartasura - Jawa Tengah
|
16-Apr-2014
|
Proses Likuidasi
|
||
3
|
Pondok Gede - Bekasi
|
20-Jun-2014
|
Proses Likuisasi
|
||
4
|
Tangerang, Banten
|
07-Feb-2014
|
Proses Likuisasi
|
2. Konsolidasi
- Definisi
Menurut KBBI, konsolidasi/kon•so•li•da•si/ n 1 perbuatan (hal dsb) memperteguh atau memperkuat (perhubungan, persatuan, dsb); 2 peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.
Konsolidasi dapat juga dikatakan menyatukan seluruh sumber daya, peluang dan kekuatan untuk memenangkan persaingan jangka panjang, Memenangkan persaingan berarti menjadi yang terbaik dalam melayani kebutuhan konsumen/klien saat ini dan dimasa datang.
Konsolidasi dilakukan dengan mengevaluasi kondisi usaha saat ini, diteruskan dengan pengembangan strategi usaha jangka panjang, strategi tersebut dibuat lebih terperinci dalam bentuk perencanaan dengan sasaran bergerak ke jangka menengah dan panjang yang meliputi pengembangan sistem manajemen agar perencanaan dan implementasi bisa sejalan, memberikan perioritas pada pengembangan yang dilakukan secara terus menerus, pengembangan pasar dilakukan sistimatis dan efisiensi menjadi acuan prestasi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 40 Tahun 2007, peleburan (konsolidasi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih, untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan tebatas yang baru yang karena hukum memperoleh akitva dan pasiva dari perseroan terbatas yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan tebatas yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Sementara Pasal 1 angka PP Nomor 27 Tahun 1998, peleburan (konsolidasi), adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan terbatas baru dan masing-masing perseroan terbatas yang meleburkan diri menjadi bubar.
- Alasan / syarat
Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukanlah perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud ter¬tentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan secara Konsolidasi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain :
1) Masalah Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaik¬nya bank tersebut melakukan penggabungan. Pilihan pengga¬bungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank yang diga¬bungkan sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula diakui¬sisi oleh bank lain yang sehat.
2) Masalah Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi be¬sar. Sebagai contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.
3) Masalah Manajemen
Manajemen bank yang sembrawut atau kurang profesional se¬hingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan kualitas manajemennya.
4) Teknologi dan Administrasi.
Bank yang menggunakan teknologi yang masih tradisional sa¬ngat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. Ja¬Ian keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.
5) Ingin Menguasai Pasar.
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk meng¬hilangkan atau melawan pesaing yang ada.
- Prosedur
Ada beberapa prosedur yang digunakan untuk mengkonsolidasi laporan keuangan induk dan laporan keuangan perusahaan. Perbedaan proses konsolidasi disebabkan oleh perbedaan metode yang digunakan perusahaan induk dalam mempertanggung jawabkan investasinya pada perusahaan anak.
a) Konsolidasi Dengan Metode Ekuitas
Dalam beberapa perusahaan induk menggunakan metode equity dalam mempertanggungjawabkan perusahaan anaknya. Selanjutnya contoh yang sama diubah untuk mengilustrasikan perbedaan-perbedaan dalam prosedur konsolidasi yang muncul ketika perusahaan mempertanggung jawabkan perusahaan anaknya berdasarkan metode ekuitas tidak lengkap.
b) Konsolidasi Dengan Metode Ekuitas Tidak Lengkap
Jika metode ekuitas diterapkan secara benar, laba bersih perusahaan induk adalah sama dengan laba bersih konsolidasi, dan laba ditahan perusahaan induk adalah sama dengan laba ditahan konsolidasi. Persamaan tersebut tidak ada jika metode ekuitas diterapkan tidak secara benar, atau jika akuntansi metode cost digunakan untuk investasi perusahaan anak.
c) Konsolidasi Dengan Metode Biaya
Konsolidasi berdasarkan metode biaya dapat diselesaikan dengan satu dari dua cara yang tersedia, yaitu :
Metode Biaya-Konversi Menjadi Metode Ekuitas
• Tahun akuisisi , dapat diselesaikan dengan mengubah menjadi metode ekuitas pada ayat jurnal pertama kertas kerja. Ayat-ayat kertas kerja lainnya akan tetap sama dengan metode ekuitas, perubahan ini dipermudah dengan investasi dicatat pada harga perolehan.
• Tahun setelah Akuisisi konversi biaya menjadi ekuitas dalam kertas kerja konsolidasi lebih kompleks pada periode-periode setelah tahun akuisisi dimana investasi perusahaan anak diperoleh. Ayat-ayat jurnal kertas kerja lainnya untuk tahun 19X6 sama seperti yang diilustrasikan untuk metode ekuitas. Jika perusahaan mengubah metode biaya menjadi ekuitas, perusahaan induk dapat mencatat ayat jurnal pada buku terpisahnya sebelum jurnal penutup tahun 19X6.
Metode Biaya-Metode Tradisional
• Tahun Akuisisi, prosedur-prosedur konsolidasi untuk tahun 19X6 adalah sama seperti yang diilustrasikan untuk PT Panji dan 80% kepemilikannya pada perusahaan anak, PT Saka.
• Tahun Setelah Akuisisi, perbedaan-perbedaan yang lebih signifikan dalam prosedur kertas kerja, didasari metode biaya maupun metode ekuitas, untuk mempertanggung jawabkan investasi perusahaan anak, yang terjadi pada periode-periode setelah tahun investasi diperoleh.
Contoh Perusahaan
Bank Mandiri.
Yang kita kenal sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia. Bank Mandiri berdiri pada tanggal 2 Oktober 1998 sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat bank milik Pemerintah yaitu, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia, melakukan konsolidasi dan membentuk Bank baru dan berubah nama menjadi Bank Mandiri.
Bank Dagang Negara merupakan salah satu Bank tertua di Indonesia. Sebelumnya Bank Dagang Negara dikenal sebagai Nederlandsch Indische Escompto Maatschappij yang didirikan di Batavia (Jakarta) pada tahun 1857. Pada tahun 1949 namanya berubah menjadi Escomptobank NV. Selanjutnya, pada tahun 1960 Escomptobank dinasionalisasi dan berubah nama menjadi Bank Dagang Negara, sebuah Bank pemerintah ynag membiayai sektor industri dan pertambangan.
Bank Bumi Daya didirikan melalui suatu proses panjang yang bermula dari nasionalisasi sebuah perusahaan Belanda De Nationale Handelsbank NV, menjadi Bank Umum Negara pada tahun 1959. Pada tahun 1964, Chartered Bank (sebelumnya adalah Bank milik Inggris) juga dinasionalisasi, dan Bank Umum Negara diberi hak untuk melanjutkan operasi Bank tersebut. Pada tahun 1965, bank umum negara digabungkan ke dalam Bank Negara Indonesia dan berganti nama menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV beralih menjadi Bank Bumi Daya.
Sejarah Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim) berawal dari perusahaan dagang Belanda N.V.Nederlansche Handels Maatschappij yang didirikan pada tahun 1842 dan mengembangkan kegiatannya di sektor perbankan pada tahun 1870. Pemerintah Indonesia menasionalisasi perusahaan ini pada tahun 1960, dan selanjutnya pada tahun 1965 perusahan ini digabung dengan Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II. Pada tahun 1968 Bank Negara Indonsia Unit II dipecah menjadi dua unit, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia Unit II Divisi Expor – Impor, yang akhirnya menjadi BankExim, bank Pemerintah yang membiayai kegiatan ekspor dan impor.
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) berawal dari Bank Industri Negara (BIN), sebuah Bank Industri yang didirikan pada tahun1951. Misi Bank Industri Negara adalah mendukung pengembangan sektor – sektor ekonomi tertentu, khususnya perkebunan, industri, dan pertambangan. Bapindo dibentuk sebagai bank milik negara pada tahun 1960 dan BIN kemudian digabung dengan Bank Bapindo. Pada tahun 1970, Bapindo ditugaskan untuk membantu pembangunan nasional melalui pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang pada sektor manufaktur, transportasi dan pariwisata.
3. Merger
- Definisi
Merger adalah salah satu strategi ekspansi perusahaan atau restrukturisasi perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih. Dalam merger hanya ada satu perusahaan yang dibiarkan hidup, sementara perusahaan lainnya dibubarkan tanpa likuidasi.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
Merger Horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
Merger Vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
Merger Konglomerat adalah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Tujuan Merger antara lain:
a. Diversifikasi untuk pertumbuhan.
b. Diversifikasi menurut pasar atau pelanggan untuk mengimbangi faktor-faktor musiman, untuk menetralisir pasar produk yang menurun, dan sebagainya.
c. Perluasan,penyempurnaan,atau komplementasi lini produk.
d. Mendapatkan kemampuan riset dan pengembangan yang diperlukan.
e. Penciptaan atau perolehan lini produk baru.
f. Integrasi, sehingga mendapatkan penawaran yang cukup dari bahan-baku atau suku cadang yang kritis.
g. Perluasan pasar, termasuk pasar di luar negeri yang belum dijamah.
h. Memperbaiki manajemen.
i. Memperoleh fasilitas-fasilitas pengolahan atau riset yang baru.
- Alasan / syarat
Alasan perusahaan melakukan penggabungan melalui merger, yaitu:
Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimalisasi kesejahteraan pemilik.
Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Usaha suatu perusahaan dalam mengambil alih perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang. Oleh karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh perusahaan yang berminat
Syarat Merger:
Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
a. Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse.
b. Kecukupan modal
c. Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
d. Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut.
- Prosedur
Secara garis besar prosedur hukum tentang merger dan akuisisi yang umum adalah sebagai berikut :
1. Penjajakan bagi kedua perusahaan tentang kemungkinan untuk melakukan merger dan akuisisi.
2. Dilakukan langkah-langkah persiapan oleh kedua perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi.
3. Para pihak dalam merger atau pihak pengakuisisi mulai menunjuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan merger dan akuisisi seperti lawyer, akuntan, penilai,
notaris, konsultan pajak, dan lain-lain
4. Direksi dari kedua belah pihak dalam merger atau direksi perusahaan pengakuisisi
membuat proposal untuk merger dan akuisisi
5. Proposal merger dan akuisisi tersebut dituangkan dalam rancangan merger dan
akuisisi
6. Pengumuman isi ringkasan rancangan merger atau akuisisi kedalamsurat kabar
7. Memanggil dan membuat Rapat Umum Pemegang Saham bagi masing-masing
perusahaan dengan agenda antara lain menyetujui rancangan merger atau akuisisi
8. Lawyer mulai merancang dan mendiskusikan scheme dan prosedur yang akan ditempuh
9. Lawyer mlai membuat legal audit, untuk perusahaan biasabila diperlukan, dan untuk
perusahaan terbuka atau bank wajib diperlukan
Akuntan mulai meneliti pembukun dan neraca perusahaan
10. Penilai mulai melakukan penilaian terhdap asset-asset perusahaan merger atau akuisisi
11. Konsultan manajemen mulai menelaah manajemen dari perusahaan-perusahaan yang
akan merger atau akuisisi
12. Mulai ditetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka pelaksanaaan merger dan
akuisisi tersebut
13. Lawyer mulai membuat draft kontrak merger atau akuisisi
14. Dibuat rancangan perubahan anggaran dasar, jika ada
15. Pengajuan izin merger dan akuisisi kepada yang berwewenang
16. Kontrak merger dan akuisisi ditandatangani
17. Pendaftaran perubahan anggaran dasar kedalam daftar perusahaan
18. Pengumuman perubahan anggaran dasarkedalam Tambahan Berita Negara
19. Penyelesaian administrasi pelaksanaan merger atau akuisisi
20. Penyelesaian proses likuidasi bagi merger yang memerlukan likuidasi dan pembubaran perusahaan bagi perusahaan yang tidak memerlukan proses likuidasi.
Contoh Perusahaan
Merger Bank Danamon
Danamon yang merupakan contoh kasus merger kedua, didirikan pada tahun 1956 dengan nama Bank Kopra Indonesia. Nama ini kemudian berubah menjadi PT Bank Danamon Indonesia pada tahun 1976 sampai sekarang. Pada tahun 1988, Danamon menjadi bank devisa dan setahun kemudian adalah publik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta.
Sebagai akibat dari krisis keuangan Asia di tahun 1998, pengelolaan Danamon dialihkan di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai BTO (Bank Taken Over). Di tahun 1999, Pemerintah Indonesia melalui BPPN, melakukan rekapitalisasi sebesar Rp32,2 triliun dalam bentuk obligasi pemerintah. Sebagai bagian dari program estrukturisasi, di tahun yang sama PT Bank PDFCI, sebuah BTO yang lain, melakukan merger yang kemudian mengubah nama menjadi bagian dari Danamon. Kemudian di tahun 2000, delapan BTO lainnya (Bank Tiara, PT Bank Duta Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT Bank Pos Nusantara, PT Jayabank International dan PT Bank Risjad Salim Internasional) dilebur ke dalam Danamon. Sebagai bagian dari paket merger tersebut, Danamon menerima program rekapitalisasinya yang ke dua dari Pemerintah melalui injeksi modal sebesar Rp 28,9 triliun. Sebagai surviving entity, Danamon bangkit menjadi salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.
4. Akuisisi
- Definisi
Pengambilalihan perusahaan (akuisisi), sesuai Pasal 1 angka 11 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Persoroan Terbatas, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Sementara itu, pengambilalihan (akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 27 Tahun 1998, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih perusahaan baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Pengambilalihan (akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut. Pelaku usaha, sesuai dengan pasal 1 angka 8 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
- Alasan / syarat
Penggabungan usaha dapat dilakukan dengan berbagai cara yang didasarkan pada pertimbangan hukum, perpajakan atau alasan lainnya. Di Indonesia didorong oleh semakin besarnya pasar modal, transaksi akuisisi semakin banyak dilakukan dan isu mengenai hal tersebut memang sudah hangat dibicarakan baik oleh para pengamat ekonomi, ilmuwan, maupun praktisi bisnis sejak tahun 1990 (Payamta dan Setiawan, 2004).
Bostman (1997:3) dalam Dewi (2004) mengungkapkan beberapa alasan mengapa penggabungan usaha dapat menghasilkan nilai:
1) Hilangnya biaya tetap yang merupakan duplikasi.
2) Kondisi kesinambungan dalam proses produksi.
3) Manajemen aktiva lebih efisien.
4) Nilai dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan keringanan pajak yang belum digunakan.
Suta (2000) juga mengemukakan alasan-alasan perusahaan melakukan akuisisi yakni:
1) Keuntungan dari segi operasi (operating advantage), melalui kemungkinan pencapaian skala ekonomis.
2) Keuntungan dari segi finansial (financial advantage), yang didapat melalui manfaat di pasar uang ataupun pasar modal.
3) Kemungkinan untuk meningkatkan pertumbuhan usaha, yakni dengan mengakselerasi tingkat pertumbuhan dibandingkan dengan melalui ekspansi internal.
4) Diversifikasi atas usaha perusahaan, sehingga dengan demikian dapat menjaga agar perolehan tingkat keuntungan tidak mengalami fluktuasi.
Gurendrawati dan Sudibyo (1999) menjelaskan, bergabungnya perusahaan lebih dimungkinkan akan saling menunjang kegiatan usaha, sehingga keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan jika melakukan sendiri-sendiri. Ada lima alasan dilakukannya akuisisi, yaitu:
1) Keinginan untuk mengurangi kompetisi antar perusahaan atau ingin memonopoli salah satu bidang usaha.
2) Untuk memanfaatkan kekuatan pasar yang belum sepenuhnya terbentuk.
3) Untuk mencapai skala ekonomi tertentu sehingga dapat menjadi lower cost producer.
4) Untuk memperoleh sumber baku yang lebih murah.
5) Untuk mendapatkan akses pasar/dana yang relatif murah karena kapasitas hutang yang semakin besar serta kemampuan baik dalam hal teknologi.
- Prosedur
Secara garis besar prosedur hukum tentang merger dan akuisisi yang umum adalah sebagai berikut :
1. Penjajakan bagi kedua perusahaan tentang kemungkinan untuk melakukan merger dan akuisisi.
2. Dilakukan langkah-langkah persiapan oleh kedua perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi.
3. Para pihak dalam merger atau pihak pengakuisisi mulai menunjuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan merger dan akuisisi seperti lawyer, akuntan, penilai,
notaris, konsultan pajak, dan lain-lain
4. Direksi dari kedua belah pihak dalam merger atau direksi perusahaan pengakuisisi
membuat proposal untuk merger dan akuisisi
5. Proposal merger dan akuisisi tersebut dituangkan dalam rancangan merger dan
akuisisi
6. Pengumuman isi ringkasan rancangan merger atau akuisisi kedalamsurat kabar
7. Memanggil dan membuat Rapat Umum Pemegang Saham bagi masing-masing
perusahaan dengan agenda antara lain menyetujui rancangan merger atau akuisisi
8. Lawyer mulai merancang dan mendiskusikan scheme dan prosedur yang akan ditempuh
9. Lawyer mlai membuat legal audit, untuk perusahaan biasabila diperlukan, dan untuk
perusahaan terbuka atau bank wajib diperlukan
Akuntan mulai meneliti pembukun dan neraca perusahaan
10. Penilai mulai melakukan penilaian terhdap asset-asset perusahaan merger atau akuisisi
11. Konsultan manajemen mulai menelaah manajemen dari perusahaan-perusahaan yang
akan merger atau akuisisi
12. Mulai ditetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka pelaksanaaan merger dan
akuisisi tersebut
13. Lawyer mulai membuat draft kontrak merger atau akuisisi
14. Dibuat rancangan perubahan anggaran dasar, jika ada
15. Pengajuan izin merger dan akuisisi kepada yang berwewenang
16. Kontrak merger dan akuisisi ditandatangani
17. Pendaftaran perubahan anggaran dasar kedalam daftar perusahaan
18. Pengumuman perubahan anggaran dasarkedalam Tambahan Berita Negara
19. Penyelesaian administrasi pelaksanaan merger atau akuisisi
20. Penyelesaian proses likuidasi bagi merger yang memerlukan likuidasi dan pembubaran perusahaan bagi perusahaan yang tidak memerlukan proses likuidasi.
Contoh Perusahaan
Aqua yang diakuisisi Danone.
Contoh pertama dari kasus akuisisi adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak menebut air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memroduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998. Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.
5. Spin Off
- Definisi
Pemisahan (spin-off ) merupakan lembaga hukum baru di Indonesia yang diintrodusir melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan UU 21/2008 (UUPS). Dalam UUPT, pemisahan didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.
Dalam konteks bank, lembaga pemisahan ini diartikan sebagai pemisahan usaha dari satu Bank menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 135 ayat (1) UUPT menentukan bahwa pemisahan dapat dilakukan dengan cara pemisahan murni atau pemisahan tidak murni. Pemisahan murni mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum. Sedangkan pemisahan tidak murni mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.
- Alasan / syarat
Alasan spin off perlu dilakukan dalam suatu perseroan terbatas adalah untuk memperluas pangsa pasar kegiatan bisnis yang disebabkan perbedaan kehendak konsumen dalam penggunaan barang dan jasa pada pelayanan dari badan usaha, yang berakar dari perbedaan ideologi ekonomi. Peranan pranata spin off bagi perkembangan dunia usaha adalah meningkatkan arus binis sebagai akibat pemekaran kelembagaan bisnis, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja, peningkatan sektor pajak dan retribusi akibat banyaknya/penambahan subjek pajak.
- Prosedur
Prosedur peralihan status karyawan pada spin off, tidak perlu melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akan tetapi cukup dengan menyampaikan laporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor Ketenagakerjaan) pada waktu yang ditentukan. Selanjutnya, agar dapat diketahui oleh seluruh karyawan, terutama karyawan di perseroan yang memisahkan diri perlu dilakukan pengumuman mengenai terjadinya perubahan status (spin off) dimaksud.
Contoh Perusahaan
Spin Off Citilink dari Garuda Indonesia
Keputusan Garuda Indonesia memantapkan kemandirian bagi Citilink untuk menjadi maskapai penerbangan sendiri akan memberikan strategi pengembangan dan keuntungan bagi Garuda Indonesia dan Citilink sendiri. Proses spin-off akan memudahkan masing-masing manajemen Garuda Indonesia dan Citilink dalam mengelola bisnis penerbangan. Garuda Indonesia dapat lebih fokus dalam pengembangan layanan penerbangan full services sedangkan Citilink akan lebih berkonsentrasi pada layanan bisnis low cost carrier.
Sebenarnya proses spin-off telah dijalankan oleh Garuda Indonesia dan Citilink pada tahun 2008 saat diresmikannya kembali Citilink. Pada momen tersebut, dibawah direksi dan manajemen baru, Citilink menetapkan base operation di Surabaya yang juga berfungsi sebagai hub untuk operasional penerbangan mereka. Citilink beroperasi sebagai anak perusahaan yang menguntungkan Garuda Indonesia, namun belum berbentuk perseroan tersendiri. Artinya bahwa Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) dan Air Operator’s Certificate (AOC) masih dibawah kendali Garuda Indonesia. Pesawat yang dioperasikan Citilink pada waktu itu juga masih merupakan pesawat yang ada dalam Operation Specification (Opspec) Garuda Indonesia. Awak kru dan operasional Citilink masih sama dengan Garuda Indonesia.
Perjalanan selanjutnya dilanjutkan dengan proses go public Garuda Indonesia pada tahun 2010 lalu. Dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO), Garuda Indonesia ingin lebih fokus pada manajemen keuangan dan restukturisasi utangnya, sehingga pengembangan Citilink perlu dilakukan dengan fokus tersendiri. Hal itulah yang mendasari bahwa proses spin-off memang harus dilaksanakan segera, agar manajemen Garuda Indonesia dan Citilink dapat lebih berkonsentrasi pada layanan kelas penerbangan masing-masing.
Pada tanggal 27 Januari 2012, Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) Citilink telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Dengan SIUP nomor: SIUAU/NB- 027, Citilink Indonesia secara resmi menjadi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal tersendiri dan terpisah dari Garuda Indonesia. Sebagai proses selanjutnya adalah penerbitan Air Operator’s Certificate (AOC) 121 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. AOC 121 merupakan izin operasi bagi perusahaan penerbangan (badan usaha angkutan udara nasional) yang akan melaksanakan penerbangan niaga/komersial secara berjadwal dengan kapasitas pesawat lebih dari 30 seats.
Sumber di Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara sebagai institusi yang memproses penerbitan AOC 121 milik Citilink Indonesia mengatakan bahwa sampai dengan saat ini proses tersebut masih berlangsung dan dalam tahap proving flight pesawat dan rute penerbangan Citilink Indonesia sebagai salah satu syarat dalam penerbitan AOC. Diperkirakan AOC 121 milik Citilink Indonesia akan diterbitkan pada akhir bulan Juni 2012 atau paling lambat awal bulan Juli 2012.
Setelah SIUP resmi diterbitkan dan AOC 121 nantinya akan diterbitkan dan dimiliki, langkah selanjutnya adalah proses pengajuan izin rute penerbangan berjadwal Citilink Indonesia. Dengan memiliki izin rute penerbangan berjadwal, maka Citilink secara mandiri akan memasuki pasar low cost carrier yang telah banyak diisi oleh beberapa maskapai penerbangan berbiaya murah lainnya di Indonesia.
6. Take Over
- Definisi
Menurut buku Management Kredit Bank menyatakan bahwa “ peralihan kredit(takeover) adalah merupakan suatu istilah yang dipakai dalam dunia perbankan dalam hal pihak ketiga memberi kredit kepada debitur yang bertujuan untuk melunasi hutang/kreditur kepada kreditur awal dan memberikan kredit baru kepada debitur sehingga kedudukan pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditur awal”. Peristiwa peralihan hutang ini identik dengan peristiwa Subrogasi sesuai pasal 1400 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa subrogasi adalah perpindahan hak kreditor kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditor, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang. Peristiwa yang terjadi pada peralihan kredit memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam subrogasi. Subrogasi terjadi karena pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur baik secara langsung maupun secara tidak langsung yaitu melalui debitur yang meminjam uang dari pihak ketiga.
- Alasan / syarat
Alasan Pengajuan Take Over:
1) Nasabah pengin mendapatkan tambahan dana usaha yang tidak bisa dipenuhi oleh BANK TAKE
2) Nasabah menginginkan margin atau bunga yang lebih rendah.
3) Nasabah ingin menyatukan semua pinjaman yang dimilikinya ke satu bank yaitu BANK OVER.
4) Nasabah merasa ”kecewa” dengan BANK TAKE.
Syarat:
1) Pinjaman di BANK TAKE sudah berjalan minimal 6 kali angsuran.
2) Status pinjaman dimanapun dalam kondisi lancar.
3) Jaminan cukup.
4) Usaha berjalan dengan baik.
5) Kemampuan angsur baik.
- Prosedur
Mekanisme Peralihan Kredit ( take over ) yang terjadi adalah : dimulai dari permohonan kredit oleh debitur, penyerahan semua kelengkapan data dan syarat-syarat pengajuan kredit, dilakukannya survey oleh Credit offficer (BI Checking, Trade Checking,wawancara debitur serta apraisal/penilaian ulang jaminan), apabila memenuhi syarat maka dilanjutkan pembuatan proposal kredit yang akan di ajukan kepada komite kredit. Jika proposal disetujui oleh komite kredit maka dilanjutkan dengan penandatanganan akad kredit dan pengikatan jaminan yang wajib dihadiri pihak bank, debitur dan pasangan ( serta penjamin jika ada ). Setelah melakukan pengikatan jaminan maka debitur dengan didampingi marketing menuju ke kreditur awal untuk melakukan pelunasan dengan dana yang diperoleh dari pihak ketiga. Apabila pelunasan telah dilakukan, maka wajib meminta slip tanda pelunasan serta asli bukti kepemilikan jaminan untuk selanjutnya dapat dibebani Hak Tanggungan dengan terlebih dahulu dilakukan roya atas nama kreditur awal.
Akibat hukum dari proses peralihan kredit tersebut adalah berakhirnya hubungan hukum antara kreditur awal dengan debitur. Objek jaminan yang akan dijaminkan harus dilakukan roya terlebih dahulu dan kemudian baru dibebani Hak Tanggungan. Akta Pembebanan hak Tanggungan tidak dapat langsung ditandatangani antara kreditur dan debitur dikarenakan asli jaminan belum berada di tangan notaris. Hal yang dilakukan pada saat pengikatan jaminan didahului dengan penandatanganan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk kemudian menjadi dasar dalam penandatanganan Akta Pembebanan Hak tanggungan.
Contoh Perusahaan
Takeover KPR Rumah dari Bank lain ke KPR BNI Syariah
Ada kalanya saat kita sudah setengah jalan menggunakan KPR Rumah dari suatu Bank, kita ingin melakukan takeover KPR Rumah dari bank lain ke KPR BNI Syariah iB. Memindahkan KPR Rumah dari bank lain ke KPR Syariah BNI bisa saja di lakukan bila KPR Rumah tersebut sudah berjalan lebih dari 1 tahun, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut.
Syarat Takeover KPR Rumah dari Bank lain ke KPR BNI Syariah yang harus kita penuhi :
1. Mengisi formulir pembiayaan di kantor cabang Bank BNI Syariah iB
2. Menyiapkan dan menyerahkan fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan Surat Nikah
3. Menyiapkan dan menyerahkan Surat keterangan kerja asli / Keterangan seorang profesional / SIUP
4. Menyiapkan dan menyerahkan Slip gaji 3 bulan terakhir
5. Menyiapkan dan menyerahkan rekening koran tabungan aktif 3 bulan terakhir
6. Menyiapkan dan menyerahkan copy Sertifikat, IMB dan PBB 3 tahun terakhir (rumah yang akan ditake over)
7. Menyiapkan dan menyerahkan copy akad kredit Rumah dari bank sebelumnya dan copy rekening pinjaman 6 bulan terakhir.
8. Pembiayaan KPR Rumah di Bank sebelumnya mesti sudah berjalan minimal 1 tahun
Setelah kita menyerahkan persyaratan yang di perlukan kepada Bank BNI syariah untuk melakukan takeover KPR Rumah dari bank lain ke KPR BNI Syariah. Kita juga harus mempersiapkan biaya tambahan dalam takeover KPR Rumah dari bank lain ke KPR BNI Syariah ini. Adapun biaya tambahan yang harus di persiapkan sebagai berikut.
Biaya Tambahan Takeover KPR Rumah dari Bank lain ke KPR BNI Syariah :
1. Asuransi jiwa
2. Asuransi kebakaran
3. Biaya administrasi bank (Provisi)
4. Biaya notaris
Setelah semuanya terpenuhi dan di siapkan, biasanya dari pihak Bank BNI Syariah akan melakukan tinjauan ke tempat lokasi rumah KPR tersebut. Dan jika di setujui, bank BNI Syariah akan melakukan pembayaran kepada Bank penyalur KPR rumah sebelumnya sisa cicilan yang belum lunas Untuk selanjutnya kita akan melanjutkan cicilan kepada bank BNI. Bila kita melakukan Takeover KPR Rumah dari Bank lain ke KPR BNI Syariah dan bank tersebut merupakan bank konvensional, Bank Bni Syariah akan membayarkan sisa KPR sesuai suku bunga yang berlaku. Setelah itu menjual kembali kepada kita dengan harga rumah yang sudah di tentukan, hingga kita bisa mencicilnya secara tetap.
Selamat hari semua, nama saya Aria Nuno saya berasal dari singapura saya ingin mengucapkan terima kasih yang besar kepada Dr Ajobi atas kekuatan magis yang dia gunakan untuk mengembalikan ketenangan kembali ke perkahwinan saya. Setelah 7 tahun berkahwin dengan suami saya, Encik Nuno Fernando, dia memutuskan untuk meninggalkan saya dan dua anak saya untuk wanita lain, ketika saya melayari suatu hari Isnin pagi, saya melihat sebuah pos mengenai Dr Ajobi bagaimana dia menggunakan kekuatan ajaibnya untuk membantu orang yang saya putuskan untuk menghubungi dia untuk pertolongan juga saudara dan saudari saya percaya Dr Ajobi memberitahu saya apa yang harus saya lakukan dan wang yang dia minta saya bayar untuk membeli bahan asli untuk kerja saya setelah 7 hari suami saya yang tidak menelefon, dipanggil untuk mengatakan maaf kerana meninggalkan saya dan anak-anak. Sekarang kami bahagia hidup bersama seperti sebelumnya saya katakan Tuhan memberkati anda Dr Ajobi atas karya yang luar biasa. Dr Ajobi juga membantu dalam masalah berikut:
ReplyDelete1. JIKA ANDA INGIN MENYEMBUHKAN KANSER
2. JIKA ANDA INGIN MENYEMBUHKAN DIABETES
3. JIKA ANDA INGIN MENYEMBUHKAN STROKE
4. JIKA ANDA MAHU KEMBALI EX ANDA
5. JIKA ANDA TIDAK BOLEH MENINGGALKAN WANITA
6. JIKA ANDA TIDAK BOLEH MENDAPAT KEHAMILAN
7. JIKA ANDA INGIN PROMOSI BERGANDA DI TEMPAT KERJA ANDA
Maklumat hubungan Dr Ajobi adalah seperti berikut:
NOMBOR TELEFON: +2349059178529
NOMBOR WHATSAPP: +2349064706881
ALAMAT E-mel: drajobispell@outlook.com